Senin, 18 April 2011

Cinta mengenal Ridlo Ilaho

Jika seseorang telah mempunyai kecocokan dengan pasangannya, lalu pacaran Islami terlaksana dengan benar, sementara orang tua sudah menyetujui, umur sudah mencukupi, ekonomi sudah tertata, maka hendaklah ia segera melangsungkan pernikahan yang sah. Karena jika tidak, maka kemungkinan terjerumus ke dalam jurang kenistaan menganga sangat besar. Seseorang yang sudah siap segala-galanya dalam hal pernikahan, tidak ada lagi istilah pacaran Islami baginya. Jika ia tetap menjalin pacaran, maka hukumnya diharamkan. Sebab pacaran Islami itu berfungsi untuk mengenal sifat, mengetahui paras, serta menyamakan persepsi dengan calon pendamping hidup. Jika dirasa sudah cukup, maka jejang selanjutnya adalah melaksanakan pernikahan, tidak yang lain.
Inilah saatnya menggapai ridla ilahi dengan jalan yang tepat, yakni melalui jenjang pernikahan. Namun perlu diingat, menikah bukan mainan, bukan hanya pemuasan nafsu belaka. Pernikahan harus didasari tujuan dan niat yang benar, diantaranya:
 Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
 Melanjutkan garis generasi Muslim sebagai pengemban risalah Islam.
 Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim yang kaffah.
 Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
 Menginginkan ketenangan jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat dan perilaku hina lainnya).
 Agar menjadi kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihah).
 Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi dan menguatkan ikatan kekeluargaan).
Dalam menyamakan persepsi dengan pandangan hidup, yakni melalui pacaran, tunangan, atau apalah namanya, yang dilakukan dalam jangka waktu yang terlalu lama, sejauh pengamatan kami, malah akan menimbulkan persoalan. Sebab, hubungan dalam pacaran hanya terjadi begitu saja tanpa arti apa–apa. Yang terjadi biasanya cuma janji-janji semu tanpa landasan yang kuat, sehingga sangat rapuh.
Pacaran yang lama biasanya menimbulkan dampak negatif sbb:
Pertama; sangat mudah untuk melakukan perbuatan haram. Pasangan yang lagi pacaran biasanya merasa saling memiliki, sehinggga bagi keduanya behak untuk saling menyentuh sana-sani, senggol sana-sini. Padahal tanpa disadari, semua itu adalah bujukan setan yang tentunya sangat diharamkan oleh agama. Apalagi jika sudah mendapatkan restu dari kedua orang tua masing-masing, lebih gampang untuk melakukan keharaman, karena tidak ada yang menghalangi kumungkaran itu.
Sesuai penelitian yang kami lakukan, seseorang yang melakukan pacaran lama, hampir 97% pernah melakukan hal-hal yang berbau seks. Bahkan juga terkadang sampai terjadi perzinaan yang akhirnya hamil di luar nikah. Na'udzubillahi min dzalik.
Kedua; mudah rapuh karena godaan-godaan di sekitarnya, sebagaimana perselingkuhan dengan do’i yang lain. Seorang yang pacaran, masih merasakan kebebasan memilih yang lain. Belum ada beban mental dan tanggungjawab moral saat hubungan mereka putus di tengah jalan. Kenyataan ini sangat wajar, karena hubungan yang terbangun melalui pacaran tidak diikuti ikatan secara sah, baik ikatan keagamaan atau aturan kenegaraan.
Selain dampak di atas, menunda pernikahan juga akan berakibat kerusakan jiwa, kehancuran moral, dan kemerosotan psikis, disamping tertundanya kelahiran generasi penerus, tidak tenangnya rohani dan perasaan (Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah). Disamping itu, pacaran berakibat menumpuknya dosa yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat kelak.
Dalam pacaran, bersentuhan dengan lawan jenis bukan sesuatu yang tabu. Padahal Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi-sepi (berduaan) dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad)
Nabi SAW juga bersabda: “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu yang ditusuk dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi).
Ingat, hubungan dua sejoli belum dikatakan sah dan benar, jika belum ada ikatan pernikahan. Untuk kelanjutan setelah pernikahan (rizki dll), serahkanlah kepada Allah Swt. Allah Swt lah yang akan mencukupi segala kebutuhannya setelah menikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar